Gugatan Provisionil, Sita Jaminan, dan Kumulasi Gugatan
October 06, 2020
Edit
A. Gugatan Provisionil
Gugatan provisionil yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan supaya dilakukan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak. Gugatan provisionil ini diperiksa sebelum pokok perkara dan diputuskan dengan putusan sela. Apabila gugatan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim maka pihak Tergugat tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi begitu pula apabila gugatan ini ditolak maka penggugat tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi karena gugatan ini diputus dengan putusan sela bukan putusan akhir. Gugatan provisionil dapat diajukan bersamaan dengan gugatan pokok atau dapat diajukan terpisah selama proses pemeriksaan perkara masih berlangsung. Contohnya adalah putusan yang berisi perintah agar salah satu pihak menghentikan sementara pembangunan di atas tanah objek sengketa.
B. Sita Jaminan
Agar terdapat jaminan kelak apabila gugatan yang diajukan telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan eksekusi maka penggugat mempunyai jaminan (beslaag). Dengan permohonan jaminan yang dikabulkan oleh pengadilan, penggugat mempunyai jaminan atas benda-benda yang dijaminkan untuk memenuhi tuntutan dalam gugatan. Sita jaminan diajukan agar harta benda milik penggugat atau dalam penguasaan tergugat tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain atau dibebani hak tanggungan. Sita jaminan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan atau diajukan kapan saja sebelum perkara memperoleh putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Macam-macam sita jaminan, sebagai berikut:
1. Conservatoir Beslaag
Conservatoir Beslaag adalah penyitaan terhadap harta benda bergerak milik tergugat atas permohonan penggugat untuk menjamin gugatannya.
Ketentuan-ketentuan permohonan Conservatoir Beslaag:
a. Adanya sangkaan atau dugaan yang beralasan bahwa tergugat akan menggelapkan atau mengalihkan atau memindahkan barang-barangnya sebelum putusan dijatuhkan
b. Barang yang disita adalah milik penggugat baik berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak
c. Permohonan diajukan kepada pengadilan atau kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara
2. Revindicatoir Beslaag
Revindicatoir beslaag adalah penyitaan yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan terhadap harta benda bergerak maupun benda tak bergerak milik penggugat yang berada dalam penguasaan tergugat.
Adapun ketentuan-ketentuan permohonan Revindicatoir beslaag sebagai berikut:
a. Berupa benda bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat
b. Diajukan kepada Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara
c. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis d. Barang tersebut diterangkan secara seksama dan terperinci
3. Sita Marital
Sita marital adalah penyitaan yang diajukan istri atas benda-benda yang merupakan milik bersama karena adanya gugatan perceraian agar selama proses berlangsung suami tidak dapat memindahkan, mengalihkan, dan menghilangkan harta bersama. Sita marital diatur dalam hukum acara Peradilan Agama pasal 78 huruf (c) UU no. 7 tahun 1989 bahwa: “Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri”.
Tata cara penyitaan diatur dalam pasal 197, pasal 198, dan pasal 199 HIR sebagai berikut:
• Penyitaan dilakukan oleh Panitera Pengadilan
• Apabila panitera berhalangan, maka diganti oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan • Dalam melakukan penyitaan harus dibuat berita acara dan isi berita acara diberitahukan kepada orang yang disita barangnya apabila hadir
• Penyitaan dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi yang nama, pekerjaan, tempat tinggal disebutkan dalam berita acara dan menandatanganinya
• Penyitaan dapat dilakukan atas benda bergerak yang berada di tangan orang lain, tetapi benda yang digunakan sebagai mata pencaharian tidak diperbolehkan untuk disita
• Barang-barang tidak tetap yang disita itu dapat dibiarkan berada di tangan orang yang disita atau dibawa untuk disimpan di pengadilan
• Barang-barang tetap dibiarkan berada di tangan orang yang disita dengan pemberitahuan kepada aparat desauntuk ikut mengawasi
• Penyitaan terhadap benda bergerak, berita acaranya harus diumumkan dan dicatat dalam buku letter C desa, dicatat dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan dan salinannya dimuat dalam buku khusus yang disediakan untuk maksud itu di Kepaniteraan pengadilan dengan menyebut jam, tanggal, hari, bulan, dan tahun dilakukannya penyitaan
• Pegawai yang melakukan penyitaan harus memberi perintah kepada Kepala Desa adanya penyitaan barang tidak bergerak untuk dipublikasikan
• Sejak adanya berita acara penyitaan, orang yang disita barangnya tidak dapat memindahkan, mengalihkan, menyewakan barang tidak tetap miliknya kepada orang lain
• Apabila hal tersebut dilakukan, maka tindakan tersebut batal demi hukum
C. Kumulasi Gugatan
a. Kumulasi Subjektif
Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dimungkinkan terjadi bahwa gugatan diajukan oleh satu orang penggugat atau diajukan oleh beberapa orang penggugat dan pihak tergugat dapat pula terdiri dari satu tergugat atau beberapa tergugat. Yang demikian ini dinamakan kumulasi subjektif yaitu suatu gugatan yang pihak-pihaknya atau subjeknya terdiri dari beberapa orang.
b. Kumulasi Objektif
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Agama dapat terdiri dari satu objek gugatan atau beberapa objek gugatan yang menjadi sengketa. Yang demikian ini disebut kumulasi objektif yaitu suatu gugatan yang objek gugatannya lebih dari satu.
Daftar Pustaka
Wahyudi, Abdullah Tri, Hukum Acara Peradilan Agama, Bandung: Mandar Maju, 2014.