Perubahan Wakaf atau Istidlal
October 06, 2020
Edit
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sudah merupakan ketentuan Allah bahwa keadaan alam yang menjadi makhluknya ini tidak kekal dan selalu berubah. Selain itu manusia sebagai khalifah di bumi yang dipercaya oleh Allah untuk mengelola dan memanfaatkan alam ini. Tidak semuanya berkhlak baik, oleh karena itu yang berhubungan dengan penggunaan tanah wakaf ini kenyataan menunjukkan, bahwa nadzir yang dipercaya untuk mengelola pemanfaatan tanah wakaf terkadang dengan sesuka hatinya mengubah status dan penggunaan tanah wakaf tanpa adanya alasan-alasan yang dipertanggungjawabkan, dengan maksud untuk kepentingan diri sendiri serta tidak memperhatikan tujuan wakaf yang tertera dalam ikrar wakaf. Akibatnya, terjadi keluhan dan keresahan dalam masyarakat. Apabila keadaan seperti itu dibiarkan terus berlangsung, maka tidak saja mengurangi manfaat wakaf tetapi juga mengurangi kesadaran dan motivasi masyarakat khususnya yang beragama Islam untuk melakukan amalan wakaf ini, yang pada akhirnya akan mengurangi peranan dan fungsi wakaf dalam pembangunan bangsa dan negara.
Memperhatikan hal-hal yang mungkin menimbulkan keadaan yang tidak diinginkan tersebut, maka dalam PP No. 28 Tahun 1977 diberikan ketentuan pembatasan tentang masalah perubahan status dan penggunaan tanah wakaf.[1]
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi tentang perubahan wakaf ?
2. Bagaimana hukum perubahan wakaf di Indonesia ?
3. Adakah sanksi pidana ?
4. Bagaimana tata cara pelaksanaan perubahan wakaf ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Deskripsi Perubahan Wakaf ( Istidlal )
Memanfaatkan benda wakaf berarti menggunakan benda wakaf tersebut. Sedangkan benda asal/pokoknya tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Namun, jika suatu ketika benda wakaf tersebut sudah tidak ada manfaatnya atau kurang memberi manfaat banyak atau demi kepentingan umum kecuali harus melakukan perubahan pada benda wakaf tersebut, seperti menjual, mengubah bentuk/sifat, memindahkan ke tempat lain, atau menukar dengan benda lain.[2]
B. Hukum Perubahan Wakaf ( Istidlal )
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum perubahan dan pengalihan harta wakaf. Sebagian membolehkan dan sebagian yang lain melarangnya.
1. Sebagian ulama Syafi’iyyah (ulama bermadzhab Syafi’i) dan Malikiyah (ulama bermadzhab Maliki) berpendapat, bahwa benda wakaf yang sudah tidak berfungsi, tetap tidak boleh dijual, ditukar atau diganti dan diindahkan. Karena dasar wakaf itu sendiri bersifat abadi, sehingga kondisi apapun benda wakaf tersebut harus dibiarkan sedemikian rupa. Dasar yang digunakan adalah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, dimana dikatakan bahwa benda wakaf tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.
2. Imam Ahmad Ibn Hanbal, Abu Tsaur, dan Ibn Taimiyah berpendapat tentang bolehnya menjual, mengubah, mengganti, atau memindahkan benda wakaf tersebut bisa berfungsi atau mendatangkan mashlahat sesuai dengan tujuan wakaf, atau untuk mendapatkan mashlahat yang lebih besar bagi kepentingan umum, khususnya kaum muslimin.
3. Ibnu Taimiyah membolehkan untuk mengubah atau mengalihkan wakaf dengan dua syarat: pertama, penggantian karena kebutuhan mendesak. Apabila yang pokok (asli) tidak mencapai maksud, maka digantikan oleh yang lainnya. Kedua, penggantian karena kepentingan dan mashlahat yang lebih kuat.
4. Abu Tsaur dan ulama-ulama lainnya, seperti Abu ‘Ubaid bin Haebawaih, seorang hakim Mesir yang memutuskan bahwa apa yang diwakafkan untuk diproduksikan, apabila diganti dengan yang lebih baik, seperti wakaf rumah, kedai, kebun, atau kampung yang produksinya kecil, maka ia diganti dengan apa yang lebih bermanfaat bagi wakaf itu.
5. Pasal 11 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977 menyatakan bahwa pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan selain yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Namun, dengan alasan-alasan tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Agama, dapatlah dilakukan perubahan penggunaan tanah wakaf tersebut untuk jenis penggunaan selain yang tercantum dalam ikrar wakaf. Alasan-alasan tersebut ialah:
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti yang telah diikrarkan oleh wakif
b. Karena adanya kepentingan umum yang menghendakinya.
Perubahan status tanah milik yang telah diwakafkan dan perubahan penggunaannya sebagai akibat adanya alasan-alasan tersebut haruslah dilaporkan oleh nadzir kepada kepala Kantor Agraria Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Pembatasan-pembatasan tersebut dimaksudkan agar sedapat mungkin dapat dihindarkan dari adanya perbuatan-perbuatanyang menyalahgunakan tanah wakaf. Sedangkan keharusan untuk mendaftarkan perubahan penggunaan tanah wakaf tersebut kepada pejabat yang berwenang adalah untuk tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf yang bersangkutan. [3]
6. Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, juga mengatur tentang perubahan status harta benda wakaf yang sudah dianggap tidak atau kurang berfungsi sebagaimana maksud wakaf itu sendiri, yaitu pada Bab IV pasal 40[4]dan 41.
Namun, penyimpangan dari ketentuan pasal 40 huruf f dimungkinkan manakala harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syari’ah, memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.[5]
C. Sanksi bagi yang Melanggar
Penyimpangan-penyimpangan terhadap persyaratan perubahan status dan penggunaan tanah wakaf ini dapat berakibat:
1. Terkena sanksi pidana menurut pasal 16 PP No. 28 Tahun 1977
Sanksi pidana yang diberikan kepada nadzir yang melanggar ketentuan-ketentuan mengenai perubahan status dan penggunaan tanah wakaf ini adalah berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
2. Perbuatan wakaf itu batal demi hukum.
Ketentuan di dalam hukum Fiqih Islam bahwa wakaf harus untuk kepentingan peribadatan atau setidak-tidaknya untuk kepentingan umum. Jika tanah wakaf masih sesuai dengan tujuan wakaf menurut ikrar wakaf dan tidak ada kepentingan lain yang sangat memerlukannya, kemudian diubah begitu saja untuk kepentingan pribadi, dengan sendirinya tidak sesuai lagi dengan syarat dan rukun wakaf menurut hukum fiqih Islam dan dengan demikian perbuatan wakaf itu batal demi hukum.[6]
D. Tata Cara Pelaksanaan Perubahan Wakaf ( Istidlal )
Adapun tata cara perubahan status dan perubahan penggunaan tanah wakaf adalah sebagai berikut:
1. Nadzir wakaf tanah yang bersangkutan mengajukan permohonan perubahan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama, Kepala Bidang Urusan Agama Islam, melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Kepala Kantor Departemen Agama dengan menyebutkan alasan-alasannya.
2. Kepala KUA Kecamatan setempat dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota meneruskan permohonan tersebut secara hirarki kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama.
3. Kepala Bidang yang diberi wewenang untuk memberi persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan perubahan status dan penggunaan tanah wakaf tersebut
Dalam hal adanya permohonan perubahan status tanah wakaf, Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama berkewajiban untuk meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan pertimbangan secukupnya. Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai wewenang untuk memberi persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan perubahan status tanah wakaf tersebut.
Perubahan status tanah wakaf dapat diijinkan jika diberikan pengganti sekurang-kurangnya senilai dan seimbang dengan kegunaannya menurut ikrar wakaf. Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bidang Urusan Agama Islam untuk perubahan penggunaan tanah wakaf atau dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji untuk perubahan status tanah wakaf, nadzir wakaf yang bersangkutan diwajibkan segera melaporkannya kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Kantor Agraria Kabupaten/Kota untuk memperoleh perwakafan tanah tersebut lebih lanjut.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun alasan-alasan diperbolehkannya perubahan status wakaf, yaitu karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti yang telah diikrarkan oleh wakif dan karena adanya kepentingan umum yang menghendakinya. Penyimpangan-penyimpangan terhadap persyaratan perubahan status dan penggunaan tanah wakaf ini dapat terkena sanksi pidana menurut pasal 16 PP No. 28 Tahun 1977 dan perbuatan wakaf itu batal demi hukum.
Beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai perubahan status wakaf, yaitu sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyah berpendapat bahwa benda wakaf yang sudah tidak berfungsi, tetap tidak boleh dijual, ditukar, atau diganti dan diindahkan. Namun, Imam Ahmad Ibn Hanbal, Abu Tsaur, dan Ibn Taimiyah berpendapat bahwa boleh menjual, mengubah, mengganti atau memindahkan benda wakaf tersebut bisa berfungsi atau mendatangkan mashlahat sesuai dengan tujuan wakaf, atau untuk mendapatkan mashlahat yang lebih besar bagi kepentingan umum, khususnya kaum muslimin.
Menurut tinjauan UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, perubahan dan/atau pengalihan benda wakaf pada prinsipnya bisa dilakukan selama memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas dan dengan mengajukan alasan-alasan sebagaimana yang telah ditentukan oleh UU yang berlaku. Ketatnya prosedur perubahan dan/atau pengalihan benda wakaf itu bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan peruntukan dan menjaga keutuhan harta wakaf agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang dapat merugikan eksistensi wakaf itu sendiri. Sehingga wakaf tetap menjadi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan umat.[8]
Farid Wadjdy dan Mursyid. Wakaf untuk Kesejahteraan Umat :Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan.(Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007)
Hasan, Sofyan. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. (Surabaya: Al-Ikhlas. 1995)
[1] KN. Sofyan Hasan, SH. MH., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Al-Ikhlas, Surabaya, 1995, hlm. 96
[2]Drs. H. Farid Wadjdy, M. Pd. dan Mursyid, M.SI., Wakaf untuk Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007, hlm. 151
[3] KN. Sofyan Hasan, SH. MH., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Al-Ikhlas, Surabaya, 1995, hlm. 98
[4]Pasal 40: harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: (a) dijadikan jaminan, (b) disita, (c) dihibahkan, (d) dijual, (e) ditukar, (f) dialihkan dalam bentuk pengalihan jaminan hak lainnya.
[5]Drs. H. Farid Wadjdy, M. Pd. dan Mursyid, M.SI., Wakaf untuk Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007, hlm. 154
[6]Ibid.
[7]Ibid., hlm. 100
[8]Drs. H. Farid Wadjdy, M. Pd. dan Mursyid, M.SI., Wakaf untuk Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007, hlm. 155