Metode Penelitian Hukum
October 06, 2020
Edit
1. Pendekatan Ilmiah dan Non-Ilmiah
a. Pendekatan Ilmiah
Pendekatan ilmiah adalah suatu metode yang mengutamakan keyakinan bahwa setiap gejala akan ditelaah dan dicari hubungan sebab akibatnya, atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul.[1]Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian yang didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris, dan sistematis.[2]
Kriteria :[3]
1) Berdasarkan fakta
2) Bebas dari prasangka
3) Menggunakan prinsip analisis
4) Menggunakan hipotesis
5) Menggunakan ukuran obyektif
6) Menggunakan teknik kuantifikasi
b. Pendekatan non-Ilmiah
Penelitian yang dilakukan dengan cara alamiah, yaitu:
1) Kebetulan
2) Akal sehat
3) Wahyu
4) Intuisi
5) Trial and error
6) Spekulasi
7) Kewibawaan/otoritas[4]
2. Pendekatan Penelitian Sosial (Positivistic dan Non-Positivistic)
a. Positivistic / kuantitatif
Metode positivistic disebut juga sebagai metode kuantitatif karena data penelitian berupa angka-angka dan analisis menggunakan statistik.[5]
Menurut Comte, positivisme dapat dibagi menjadi tiga fase yaitu teologi, metafisik, dan positif. Positivisme menganggap pengetahuan mengenai fakta objektif sebagai pengetahuan yang ilmiah. Sedangkan Ernst Mach mempersiapkan sebuah acuan bagi positivisme sebagai aliran pemikiran bahwa pengetahuan manusia harus berbasiskan data.[6]
Para positivis mencari fakta dan penyebab fenomena sosial, dan kurang mempertimbangkan keadaan subjektif individu.[7]
Metode kualitatif disebut juga dengan metode postpositivistic karena berlandaskan pada filsafat postpositivisme.[8]Penelitian kualitatif menggunakan metode kualitatif yaitu pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen.[9]
3. Metode Pengamatan Partisipatif, wawancara terbuka, dan fieldnote
a. Pengamatan Partisipatif : observasi berperan serta, yaitu teknik pengumpulan data pada metode kualitatif.[10]Pada waktu pengumpulan data di lapangan, peneliti berperanserta pada situs penelitian dan mengikuti secara aktif kegiatan kemasyarakatan.[11]
b. Wawancara Terbuka : jenis wawancara yang digunakan pada penelitian kualitatif dimana para subyeknya tahu bahwa mereka sedang diwawancarai dan mengetahui pula apa maksud dan tujuan wawancara itu.[12]
c. Fieldnote : data lapangan. Apabila penelitian lapangan dinamakan field research, maka data lapangan dinamakan field note.[13]
4. Pendekatan penelitian hukum normatif dan empiris
a. Penelitian hukum normatif
Penelitian hukum normatif disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.[14]
Penelitian hukum normatif atau biasa disebut penelitian yuridis normatif, terdiri atas:
1) Penelitian terhadap asas-asas hukum
2) Penelitian terhadap sistematika hukum
3) Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum
4) Penelitian sejarah hukum
5) Penelitian perbandingan hukum[15]
b. Penelitin hukum empiris
Pangkal tolak penelitian ilmu hukum empiris adalah fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat dalam masyarakat. Ciri atau karakter penelitian ilmu hukum empiris:
1) Menggunakan pendekatan empiris
2) Dimulai dengan pengumpulan fakta-fakta sosial/fakta hukum
3) Pada umumnya menggunakan hipotesis untuk diuji
4) Menggunakan instrumen penelitian (wawancara, kuesioner)
5) Analisisnya kualitatif, kuantitatif, atau gabungan keduanya
6) Teori kebenarannya korespondensi
7) Obyektif[16]
Daftar Pustaka
Abdurrahman, Muslan. 2009. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. (Malang: UMM Press).
Ali, Zainuddin. 2010. Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika).
Moleong, Lexy. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosdakarya).
Nasution, Bahder Johan. 2008. Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. (Bandung: Mandar Maju).
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. (Bandung: Alfabeta).
Sulistyowati Irianto dan Shidarta (.ed). 2011. Metodologi Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia).
Sunggono, Bambang. 1996. Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Wiwoho, Jamal.Metode Penelitian Hukum (.pdf).
[1] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 2.
[2]Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2015), hlm. 2.
[3] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 49.
[4] Jamal Wiwoho, Metode Penelitian Hukum (.pdf), hlm. 5.
[5] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2015), hlm. 7.
[6]Sulistyowati Irianto dan Shidarta(ed),Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011).
[7] Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 51.
[8]Sugiyono, loc. cit.
[9]Lexy Moleong, op. cit, hlm. 9.
[10] Sugiyono, op. cit, hlm. 11.
[11]Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 9.
[12]Ibid, hlm. 189.
[13]Ibid, hlm. 26.
[14] Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, (Malang: UMM Press, 2009), hlm. 127.
[15] Zainuddin Ali,Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 12.
[16] Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum,(Bandung: Mandar Maju, 2008).