-->

Harta Kekayaan dalam Perkawinan

Dalam kehidupan suatu keluarga atau rumah tangga selain masalah hak dan kewajiban sebagai suami istri, terdapat juga masalah harta benda yang merupakan pokok penyebab timbulnya berbagai perselisihan atau ketegangan dalam hidup suatu perkawinan, sehingga dapat menyebabkan hilangnya kerukunan antara suami dengan istri dalam kehidupan suatu keluarga. Oleh karena itu, maka tumbuhlah asumsi masyarakat yaitu kebutuhan suatu peraturan yang mengatur mengenai harta benda dalam suatu perkawinan.
Suatu keluarga diperlukan harta kekayaan untuk memenuhi kebutuhan demi kelangsungan hidup dalam perkawinan tersebut. Dalam perkawinan, memang selayaknya suami yang memberikan nafkah bagi kehidupan rumah tangga, dalam arti harta kekayaan dalam perkawinan ditentukan oleh kondisi dan tanggungjawab suami. Namun di zaman modern ini, wanita hampir sama berkesempatan dalam pergaulan sosial, wanita juga sering berperan dalam kehidupan ekonomi rumah tangga. Hal ini tentunya membawa pengaruh bagi harta kekayaan suatu perkawinan, baik selama perkawinan berlangsung maupun jika terjadi perceraian.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan menjelaskan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan, pengertian harta bersama, harta bersama menurut peraturan perundang-undangan, dan harta bersama menurut hukum islam.
Harta kekayaan adalah benda milik seseorang yang mempunyai nilai ekonomi. Pada dasarnya menurut hukum islam harta suami isteri itu terpisah, jadi masing-masing mempunyai hak untuk menggunakan atau membelanjakan hartanya dengan sepenuhnya, tanpa diganggu oleh pihak lain. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, terdapat macam-macam harta yaitu sebagai berikut.
1.             Harta bawaan
Harta masing-masing suami isteri yang telah dimilikinya sebelum kawin, baik diperolehnya karena mendapat warisan atau usaha-usaha lainnya, disebut harta bawaan, harta bawaan dikuasai masing-masing pemiliknya yaitu suami atau isteri. Artinya, seorang isteri atau suami berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya masing-masing.
Apabila suami isteri menentukan hal lain seperti yang dituangkan dalam perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian tersebut. Demikian pula apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali apabila telah ditentukan dalam perjanjian perkawinan.
Hal tersebut di atas terdapat pada Pasal 35 ayat 2 UU No.1 tahun 1974 dikatakan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain. Dan terdapat pula pada Pasal 36 ayat 2 UU No.1 tahun 1974 yaitu “Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengeni harta bendanya. 

2.             Harta pribadi atau harta perolehan
Harta pribadi adalah harta masing-masing suami isteri yang dimilikinya setelah mereka berada dalam hubungan perkawinan. Harta ini diperoleh bukan dari usaha mereka baik seorang atau bersama-sama, tetapi merupakan hibah, wasiat, atau warisan masing-masing.
Pada dasarnya, penguasaan harta perolehan ini sama seperti harta bawaan, yakni suami atau isteri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta perolehannya masing-masing dan jika ada kesepakatan lain yang dibuat dalam perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta perolehan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian. Demikian juga apabila terjadi perceraian.
3.             Harta bersama
Menurut Drs. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., bahwa “harta bersama adalah harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.”
Mengenai harta bersama suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama diatur dalam :
a)    Pasal 35 ayat 1 : “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
b)   Pasal 36 ayat 1 : “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. Seperti yang ditulis dalam pasal 37 UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan dalam pasal 128-129 KUH Perdata, dinyatakan bahwa apabila putusnya tali perkawinan antara suami isteri, maka harta bersama itu dibagi dua antara suami isteri tanpa memperhatikan dari pihak mana barang-barang kekayaan itu sebelumnya diperoleh. Perjanjian perkawinan dibenarkan oleh peraturan Perundang-undangan sepanjang tidak menyalahi tata susila dan ketentuan umum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. 
Di dalam KHI, harta kekayaan dalam perkawinan terdapat pada bab XII.
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pasal 86
1)   Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
2)   Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Pasal 87
1)   Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
2)   Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri.
Pasal 90
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
Pasal 91
1)   Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
2)   Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
3)   Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
4)   Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 92
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Pasal 93
1)   Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
2)   Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
3)   Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
4)   Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri
Pasal 94
1)   Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2)   Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
Pasal 95
1)   Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
2)   Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 96
1)   Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
2)   Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Pasal 97
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Pembagian Harta Bersama
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pada pasal 37 dikatakan “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum lain-lainnya.
Pembagian yang dimaksud adalah apabila dalam perkawinan antara suami-isteri tidak diadakan perjanjian perkawinan. Apabila terjadi perjanjian perkawinan, maka pembagiannya adalah mengacu kepada perjanjian yang dibuat antara suami-isteri.
Menurut pasal 66 ayat (5) UU No. 7 tahun 1989 yang berbunyi: “Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami-isteri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai thalaq ataupun sesudah ikrar thalaq diucapkan”.
Berdasarkan pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa harta bersama dibagi atau ditentukan pembagiannya apabila terjadi perceraian. Selanjutnya mengenai berapa besar bagian masing-masing suami-isteri dari harta bersama yang diperoleh selama berrumah tangga, telah dituliskan dalam KHI pasal 97 menyatakan bahwa “janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

KESIMPULAN
Apabila dilihat dari asalnya, harta kekayaan dalam perkawinan itu dapat digolongkan menjadi tiga golongan:
1)    Harta masing-masing suami isteri yang telah dimilikinya sebelum kawin, baik diperolehnya karena mendapat warisan atau usaha-usaha lainnya, disebut harta bawaan.
2)    Harta pribadi adalah harta masing-masing suami isteri yang dimilikinya setelah mereka berada dalam hubungan perkawinan. Harta ini diperoleh bukan dari usaha mereka baik seorang atau bersama-sama, tetapi merupakan hibah, wasiat, atau warisan masing-masing.
3)     Harta yang diperoleh setelah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau salah satu pihak dari mereka, dalam hal ini disebut harta pencaharian.
Menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35-37 dikemukakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bersama diatur dalam Undang-Undang no.1 Tahun 1974 pada pasal 35, 36 dan 37. Di dalam KHI, harta kekayaan terdapat dalam Pasal 85-97.




DAFTAR PUSTAKA

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika. 1987. Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia. (Jakarta: Bina Aksara).
Ramulyo, Mohammad Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam. (Jakarta: Bumi Aksara).
Wasman dan Wardah Nuroniyah. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media Group).

Wasman dan Wardah Nuroniyah. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Yogyakarta: Teras).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel