Latar Belakang Berdirinya Komnas HAM
October 06, 2020
Edit
![]() |
| foto : google.com |
Pada kenyataannya selama lebih dari lima puluh tahun usia Republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan. Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, bahkan penyerangan terhadap pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa, dan/atau menghilangkan nyawa.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia terlihat dalam pembukaan UUD 1945 yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Dengan Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 tentang hak asasi manusia:
1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan memperluas pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat
2. Meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Atas perintah Konstitusi dan amanat MPR tersebut, maka dengan UU No. 39 tahun 1999 (L.N. 165/ 1999) tentang hak-hak asasi manusia, yang pada dasarnya mengatur mengenai:
1. Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia
2. UU no. 39 tahun 1999, berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak anak, dan berbagai instrumen internasional yang lain yang mengatur hak asasi manusia
3. Komnas HAM menerima laporan/pengaduan dari masyarakat yang mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia
Pembentukan Komnas HAM
Materi undang-undang tersebut mengatur pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM yang dulu pernah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 50 tahun 1993.
Pertumbuhan dan Perkembangan Komnas HAM
Komnas HAM di masa awal pertumbuhannya tidak bisa dibilang imparsial maupun “layak” dalam melakukan investigasi. Meskipun demikian, mengingat betapa militer Indonesia telah banyak melakukan pelanggaran serius terhadap HAM, komisi ini paling tidak telah berperan penting dalam meredam berbagai kritik yang ditujukan oleh pemerintah, terutama yang berasal dari masyarakat internasional.Pada bulan Juni 1993, melalui Keppres No. 50, Presiden Soeharto mendirikan Komnas HAM.
Tujuan Komnas HAM
DPR mengesahkan UU No.39 tahun 1999 pasal 75, Komnas HAM bertujuan:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Fungsi Komnas HAM
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi:
1. Pengkajian
2. Penelitian
3. Penyuluhan
4. Pemantauan
5. Mediasi tentang HAM
Tugas dan Kewenangan Komnas HAM
Dilihat dari fungsi yang dijalankannya, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. Dari fungsi tersebut, Komnas HAM melakukan sebagian dari fungsi peradilan (semi judisial) sehingga berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung.
Kedudukan dan Keanggotaan Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga independen yang bersifat mandiri yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pendapat dalam perkara-perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Dengan demikian, Komnas HAM melakukan sebagian dari fungsi peradilan sehingga berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung. Penegasan mengenai kedudukan Komnas HAM dapat diketahui dari pasal 1 Keppres No. 50 tahun 1993, yang menyatakan:
“Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya dalm Keputusan Presiden ini disebut Komisi Nasional.”
Pasal 3 menegaskan, Komisi Nasional bersifat mandiri. Namun, Keppres ini tidak mengatur secara tegas keanggotaan Komnas. Di dalam pasal 7, keanggotaan Komisi Paripurna terdiri dari tokoh-tokoh nasional terkemuka. Pasal 8, Komisi Paripurna terdiri dari dua puluh lima orang anggota dengan seorang Ketua dan Wakil Ketua. Untuk pertama kalinya Anggota Komisi Paripurna diangkat oleh Presiden.
Adapun permasalahan Komnas HAM adalah proses pemilihan anggota baru dan komposisi keanggotaannya saat ini. Berdasarkan prosedur yang ada, keragaman keanggotaan akan sulit diperoleh, proses seleksi Komnas HAM relatif unik jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga serupa di negara lain. Berdasarkan Keppres No. 50 tahun 1993:
1) Formasi awal, yang disebut “generasi pertama” dari para anggota komisi diangkat oleh Presiden
2) Keanggotaan berikutnya, yang disebut “generasi kedua” ditunjuk oleh Sidang Pleno Komnas HAM
UU No. 39 tahun 1999 merubah proses ini, tetapi tidak sampai pada tingkatan yang memadai. Pasal 76 ayat (2) menyatakan:
“Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.”
Dalam Pasal 83:
“Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.”
Berdasarkan persetujuan informal, para anggota Komnas akan mengirimkan daftar nama calon yang diajukan ke DPR yang berjumlah dua kali dari jumlah kursi keanggotaan yang tersedia. DPR kemudian akan memilih dari daftar tersebut. Dengan kata lain, aturan baru tersebut mencabut kewenangan Komnas HAM untuk memiliki kewenangan untuk mengajukan calon anggota untuk kursi yang tersedia.
Berdasarkan UU No.39 tahun 1999 dapat diketahui bahwa kedudukan Komnas HAM adalah sebagai lembaga independen yang membantu pemerintah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, maka kedudukannya (status) dalam struktur ketatanegaraan berada pada lembaga yang membentuknya, yakni Presiden dan DPR.
Hukum Tata Negara / Bewa Regawino, S.H., M.Si. / Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pajajaran / Bandung, September 2007 / hlm. 50
Hukum Tata Negara Indonesia / Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. / Bandung / PT Rajagrafindo Persada / cet. 8 / 2013 / hlm. 245
